Sunday, May 18, 2014

Kenapa Kebijakan Bupati Kudus Pro Rakyat?

Meski Kabupaten Kudus termasuk kota terkecil di Jawa Tengah, namun industrinya sangat besar. Laksana kota besar lainya, sudah seharusnya kota Kudus dipenuhi oleh asap-asap dari pabrik-pabrik industri. Apalagi Kudus memiliki julukan kota Kretek. Tentu saja pasti memiliki pabrik-pabrik rokok besar. Sehingga dipastikan bahwa asapnya tidak baik dan sangat mencemari lingkungan.
Apalagi ditambah kendaraan-kendaraan bermotor. Tentu saja semakin mengotori lingkungan. Beruntunglah ada kebijakan dari Bupati Kudus, Bp. H. Musthofa Wardoyo yang dapat mengatasi masalah  tersebut dengan mengadakan “Car Free Day (CFD)” atau  Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat Kudus untuk menurunkan ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan bermotor. Kabupaten Kudus sendiri pernah mengadakan Car Free Day pada minggu pertama di setiap bulannya, namun sempat vakum beberapa waktu. Tetapi mulai Minggu 29 September 2013 ribuan warga Kudus meramaikan Car Free Day di alun-alun Simpang Tujuh. CFD tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi Kudus yang ke 464.
Awalnya memang diadakan saat HUT Kabupaten Kudus. Tapi sekarang CFD diadakan setiap pekan. Lokasi CFD pun ramai dengan aktivitas olahraga, komunitas, pentas seni, dan kuliner. Masyarakat yang berekreasi bersama keluarga, berkumpul dengan teman, dan bersosialisasi dengan masyarakat.
Kegiatan CFD yang sekarang setiap pekanya mengadakan pentas seni dari berbagai sekolahan di Kudus dan dilaksanakan bergilir. Panggung pentas seni itu terdapat di depan Pendopo Kabupaten Kudus. Kemudian di bagian lapangan alun-alun diadakan senam sehat dengan instruktur senam yang bergantian tiap minggunya.
Selain itu juga disana ada wahana untuk anak-anak. Seperti kereta mini, rumah balon, dll. Para pedagang yang biasa menggunakan Kendaraan bermotor untuk menjajakan daganganya terpaksa tak bisa memasuki area CFD. Hingga mereka semua berkumpul di selatan alun-alun. Jalan itu juga sering digunakan untuk area sepatu roda. Tak hanya komunitas sepatu roda. Tapi juga ada komunitas sepeda antik yang biasa berkumpul di samping Mall Ramayana Kudus.
Kini area alun-alun Kudus sangat ramai di hari minggu mulai dari pukul 05.30 WIB sampai 08.00 WIB. Sejumlah jalan raya pun ditutup untuk kegiatan tersebut antara lain Jalan Simpang Tujuh, Jalan Dr Ramlan, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Pemuda.
Berdasarkan beberapa penelitian ahli lingkungan menyatakan, terukur setelah kegiatan Car Free Day, bahwa gas polutan turun secara signifikan diantaranya CO berkurang 67 persen, Nitrogen Monoksida (NO) berkurang 80 persen dan debu berkurang 34 persen. Kebijakan Car Free Day ini sangat bermanfaat baik dan menguntungkan bagi masyarakat Kudus tentunya.
Bukan cuma Car Free Day saja hasil kepemimpinan Bp. H. Musthofa Wardoyo. Namun ada masih banyak lagi. Seperti memberikan dana bantuan ke sekolah-sekolah di Kudus. Terutama Bp. H. Musthofa Wardoyo telah mendirikan beberapa sekolah murah bagi siswa tidak mampu. Sehingga dapat mensama ratakan kecerdasan bangsa. Bahkan warga tak mampu pun bisa mendapat pendidikan yang layak tanpa harus terbebani uang gedung yang mahal. Dengan ini semua dapat mewujudkan wajib belajar 12 Tahun.
Bukan cuma itu, pelayanan kesehatan gratis di puskesmas dan rumah sakit bagi warga kurang mampu, serta kesempatan kerja bagi masyarakat juga tetap menjadi fokus tersendiri bagi Bupati yang telah memimpin Kudus pada periode kedua ini. Begitulah usaha Bp. H. Musthofa Wardoyo dalam mengatasi pengangguran di Kabupaten Kudus.
Bukan Cuma progam baru yang dilakukan Bp. H. Musthofa Wardoyo. Namun juga tetap melakukan kebijakan periode lalu yang pernah dilakukan sebelumnya. Seperti memberi berbagai macam bantuan, di antaranya bantuan sarpras ibadah, santunan kematian, dan bedah rumah juga akan tetap dilanjutkan pada tahun ini.
Memang tidak diragukan lagi kepemimpinan Bp. H. Musthofa Wardoyo selama dua kali periode. Semoga kedepanya Bp. H. Musthofa Wardoyo akan mengadakan kebijakan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat masyarakat Kudus.

No comments:

Post a Comment